Muba, Nusnet.news- Beredarnya berita tentang pernyataan Pj Bupati Muba H. Sandi Falofi SP.MSi tentang Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Aplikasi SIPADES di Bandung yang tidak mendapatkan izin dan tidak di tanda tangani surat izin rekomendasi oleh Pj Bupati Muba, Para kades dan perangkat desa memintah ketegasan Pj Bupati agar menyurati dinas terkait yang menyatakan Bimtek di Bandung memang benar tidak di izinkan, karena ini menyangkut anggaran desa, yang ada pertanggung jawabannya nantinya menjadi temuan baik dari yang Audit maupun dari pihak APH,” ungkap salah-satu kades.
Disisi lain dalam Bimtek ini kami merasa dipaksakan untuk ikut, karna sudah ada pemberitaan yang menurut sumber berita di dapat langsung dari ucapan Pj Muba pada saat bertemu langsung di Rumdis Bupati pada Selasa malam 21 Mei 2024.
Kami mohon pada Pj Bupati untuk memberikan ketegasan pada dinas terkait bahwa Bimtek di Bandung tidak mendapatkan izin,” jelasnya.
Disebutkan bahwa Kegiatan Bimtek tersebut dengan anggaran cukup besar yang diambil dari anggaran ADD setiap desanya sebesar Rp 79.750.000, apalagi pada pembukaannya waktu itu di gelombang pertama oleh Asisten 1 Pemkab Musi Banyuasin, dengan atas nama Bupati .




