Disebutkan lagi dalam pemberitaan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang seharusnya berazaskan Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dari informasi awak media yang didapat dari salah-satu camat diduga adanya penyataan Sekdis PMD kabupaten Muba Deni sukmana yang mengatakan ” sekdis sudah betemu dengan Pj Bupati bahwa sudah mendapatkan izin dari Pj Bupati.
Namun Sekdis PMD Deni Sukmana saat di konfirmasi melalui whatsAppnya apakah benar sudah mendapatkan izin Bupati dan awak media minta dikirimkan bukti izinnya, pada konfirmasi melalui wharsApp hanya di baca dan tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu Pj Bupati Muba H. Sandi Falofi SP.MSi saat ditanyai dirumah dinasnya pada Selasa Malam 21 Mei 2024 apakah Bimtek seizin Bupati, dijawab Pj Bupati tidak ada izin dari saya.
” Masalah Bimtek yang dilaksanakan oleh dinas PMD Saya tidak pernah memberikan izin dan Saya tidak ada menanda tangani surat izin Bimtek ke Bandung,” jelas Sandi.
Ditempat terpisah ketua LSM Gerbak Sriwijaya Azmi mengatakan dengan tidak diberikan izin oleh Bupati Muba sama saja kegiatan tersebut ilegal karena perjalanan dinas luar daerah selama 5 hari harus mendapatkan izin Bupati selaku pimpinan tertinggi dalam pemerintahan,” jelas Azmi,(*Tahan).




