Teks foto: Joni tersangka penjual narkoba jenis sabu di Sigambal
Labuhanbatu, Nusnet.news- Berprofesi sebagai penjual narkotika jenis sabu, MJS Als Joni (32) penduduk Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal beserta anggota.
Penangkapan terhadap tersangka Joni
dilakukan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 12.30.Wib di areal perkebunan kelapa sawit di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa bermula satnarkoba polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku MJS Als Joni adalah penjual sabu, lalu Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap target pelaku MJS Als Joni di TKP.
Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5.71 gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik, 01 (satu) Unit handphone merek Oppo warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 160.000,- ( seratus enam puluh ribu rupiah), 01 (satu) bungkus kotak rokok bintang mas kosong.




