
IPDA Ramadhan mengatakan dari Hasil interogasi di TKP pelaku MJS Als Joni mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisal SL yang beralamat di Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap SL namun keberadaan SL tidak ditemukan.ujar Hilal.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan saat ini pelaku kita jerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH akan selalu menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di jajarannya sesuai penekanan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si bahwa Polda Sumut Bebas Dari Narkoba.ucap Kasat Narkoba.(R2).




