Labuhanbatu, Nusnet.news- Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjami kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga Negara, khususnya kesejahteraan seluruh Warga Negara, khususnya kesejahteraan Ibu dan Anak. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak Perlu dikuatkan dengan undang-undang khusus yang mengatur Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 hari pertama Kehidupan. Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., saat menjadi Pembina Apel Hari Kesadaran Nasional di Halaman BKPP Labuhanbatu, Jumat (17/05/2024).
Rancangan Undang-undang KIA mengatur Pertama Hak-hak ibu, termasuk hak ibu yang bekerja, cuti pendampingan suami, dan Hak Anak. Kedua, Kewajiban ayah, keluarga, keluarga pengganti atau lembaga asuhan anak.
“Sebagai tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi tanggung jawab pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk mengenai pengelolaan data dan informasi kesejahteraan Ibu dan Anak serta Partisipasi masyarakat,” ucap Sarimpunan.




