Sarimpunan menjelaskan bahwa tujuan undang-undang KIA adalah untuk meminimalisasi tanggung jawab pengasuhan hanya pada ibu; mendorong peran dan kehadiran Ayah dan Keluarba sebagai penyokong utama Ibu dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak; mengatasi permasalahan yang terkait dengan kesehatan mental orangtua pada tahapan pra kehamilan, selama masa kehamilan, hingga pasca melahirkan termasuk penerapan asas kesetaraan gender dalam pengasuhan anak; Memuat substansi keluarga untuk menjawab kualitas keluarga, tipe keluarga tungga, atau konteks mengangkat anak; penambahan asas kesetaraan gender selain non mengedepankan keadilan akses sumber daya, partisipasi, pengambilan keputusan dan manfaat; dan terakhir memastikan upaya membangun kesejahteraan Ibu dan anak menjadi tanggung jawab bersama keluarga sejak awal dengan dukungan anggota keluarga lainnya dan lingkungan.
Mengakhiri arahannya, Sarimpunan mengatakan bahwa setiap anak adalah investasi berharga dan kita semua memiiki tanggung jawab untuk melindunginya. Perempuan berdaya, Anak terlindungi, Indonesia Maju.




