Musi Rawas, Nusnet.news- Hanya membutuhkan waktu 22 jam, artinya kurang dari 1X24 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil ringkus terduga pelaku 365 curas, yang mengakibatkan korbannya owner kopi selangit, meninggal dunia akibat luka tusuk. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Jumat (17/05/24).
Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus tersangka dirumah neneknya di Dusun III, Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024).
Diketahui identitas tersangka, Daru Salam (18), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sedangkan identitas korbannya, Fatkur Rozi (Alm/36), warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
“Baik, rekan-rekan media, hari ini kami, Polres Mura, sengaja menggelar press release, pengungkapan perkara 365 curas, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akibat luka tusuk,” kata Kapolres saat Press Conference pada Rabu (15/5).




