Labura, Nusnet.news- Berlokasi di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada Hari Jumat, 10 Mei 2024, pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH dengan tim Reskrim Iptu G Sinurat bersama anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BR Alias Budi (37) dan AWR Alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.
” dari informasi masyarakat kita berhasil mengamankan dua orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut” ucap Kapolsek NA. IX-X.

Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.ucap AKP Yustina.




