Teks foto: Duan, tersangka penyalahgunaan narkoba di serahkan ke satnarkoba polres Labuhanbatu
Labuhanbatu, Nusnet.news- Sinergi antara Personel TNI dari PM Subdenpom I/1-2 Rantauprapat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Senin (06/05/2024)
Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial MR Alias Duan (39), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Gunung Selamat Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, berikut adalah barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 104,8 gram bruto, 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 4,21 gram bruto, Berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkotika, Uang tunai senilai Rp. 752.000,-.

Teks foto: Barang bukti sabu milik tersangka Duan




