Penangkapan yang dilakukan oleh Personel TNI terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Baru Siluang Desa Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dan MR Alias Duan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan menangani kasus penyalahgunaan narkotika menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari peredaran narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan pelaku MR Als Duan berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.(Uban)




