Rantauprapat, Nusnet.news- Setelah menyegel rumah pribadi milik Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga senilai Rp.5,5 Milyar, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dan menyita Kantor DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Rabu (1/5/2024).
Peristiwa ini dibenarkan salah satu warga masyarakat sekitar lokasi kantor DPC Nasdem Labuhanbatu A.Nasution kepada awak media Kamis 2/5/2024.
Penyegelan Kantor Partai NasDem itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Non aktif Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan. Pantauan dilokasi, terlihat Kantor Partai NasDem Labuhanbatu di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut disegel sejumlah tim anti rasuah.
Penyegelan kantor DPRD Nasdem Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyitaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024 Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021 – 2024, dkk Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.




