Rantauprapat, Nusnet.news- Laporan polisi bernomor : LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, atasnama Sawangin, warga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, terhadap terlapor Acan alias Sujian dan puteranya Tommy, penduduk Rantauprapat, kandas menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Labuhanbatu.
“Benar, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3, bernomor:SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024”, ucap Acan, menjawab pertanyaan salah satu jurnalis media online Selasa (23/4/2024) malam.
Menurut Acan, alasan Polres Labuhanbatu, menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan itu, karena laporan Sawangin, terhadap dirinya dan putranya tersebut, bukan merupakan tindak Pidana,
Atas terbitnya SP3 ini, menurutnya, dia bersama puteranya Tommy, tidak akan melaporkan balik pelapor, atasnama Sawangin.
“Saya sudah memaafkan pelapor dan tidak akan melaporkan balik Sawangin”, ucap Acan alias Sujian, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019 ini.




