Rantauprapat, Nusnet.news- Berawal dari Informasi tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan IPDA Rahmadhan Hilal bersama anggotanya dari unit Satres Narkoba pada hari Sabtu, 30/03/2024 sekira pukul 13.30.Wib berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial FRH alias Nando, berusia 41 tahun di Dsn Pondok Batu Ds Pondok Batu Ke. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa 02 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,60 gram, 01 bungkus plastik transparan berisi Sabu seberat 0,16 gram bruto, 01 buah kaca pirek bekas bakar berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram bruto, 01 buah topi warna merah, 01 buah bong botol plastik, 01 buah mancis, 01 buah HP merek Realmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000. ( tiga ratus ribu rupiah ). Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KK dengan perantaraan temannya berinisial HSA Als CK, yang saat ini masih dalam pengejaran tim.




