
Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta menunjukkan tekad keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran Narkoba.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait Narkotika. Dengan kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diberantas dan tercipta lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Uban)




