Langsa, Nusnet.news- Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada tanggal 22 Maret 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 01.00 WIB hingga 01.30 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam.
Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek,
di antaranya
merek Manchester, Luffman, H&D jenis “Classic”, H&D jenis “Red”, dan Hmild Super Slim.
Dalam penindakan tersebut, Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial KM.
Total barang yang berhasil diamankan mencapai 332.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 547.764.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 300.268.800,- , adapun kerugian negara akibat perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 384.524.316,- demikian Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam rillisnya yang diterima media ini, Selasa (26/3/2024).




