Lanjut Sulaiman, “kronologis kejadian, tambah dia, bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Kamis, 21 Maret 2024, bahwa akan ada rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
Selanjutnya Tim Penindakan Langsa segera melakukan pengintaian
dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 01.28 WIB tanggal 22 Maret 2024, jelasnya.

Sulaiman menambahkan, “Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Pencegahan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ungkapnya lagi.
Sulaiman Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, atas keberhasilan itu menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.




