Rantauprapat, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu menggelar Press Release pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg ( lima belas kilogram ) yang dilanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara bertempat di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin No. 07 Rantauprapat Kab. Labuhanbatu.
Senin (18/03/2024)
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., M.M., Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu, pejabat utama Polres Labuhanbatu, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Paur Psikobaya AKP R. Fani Miranda, S.T., Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Karno Adi Swasono, S.T., M.Si., dan para ketua Gerakan Anti Narkoba.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kg. Barang bukti berupa 15 bungkus plastik besar berwarna biru bertuliskan “Number One” berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 gram netto.




