Dari fakta di atas, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.(Uban)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




