Dari fakta di atas, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.(Uban)
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama 20,36 Gram Sabu
Rantauprapat. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Polres Labuhanbatu melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)...
Read more




