Langsa, Nusnet.news- Polres Langsa menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS
(27), ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), juru masak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksim, Iptu Rachmad, saat menggelar konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, kasus penyuludupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatab Sungai Raya, Aceh Timur.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.




