Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji
sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia,” kata Kapolres lagi.
Sambung Kapolres, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.
“Saat ini ketiga tersangka MH, MS dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan, Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Wiwin Hendra)




