Langsa, Nusnet.news- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebesar 1.061 gram atau satu kilogram lebih dan mengamankan tiga pelaku, pada Rabu, 7 Februari 2024 malam didua tempat berbeda.
“Ketiga pelaku yang diamankan yakni AM (29), warga Gampong Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS (33), warga Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam dan MU (36), warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, masing-masing Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Jumat, 9 Februari 2024.
Kasat menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Timur.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Setelah didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Kota Langsa, maka tim menuju ke daerah tersebut.




