Kemudian saat dilakukan penggerebekan diperkarangan Masjid Julok terlihat ada dua pelaku yakni AM dan IS dan saat dilakukan penggeledahan di bawah Jok Sepmor Honda Scoopy milik AM ditemukan satu)l paket besar sabu seberat satu kilogram lebih.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, dirinya bersama anggota melakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 WIB di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku MU,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan pelaku TR (DPO) yang diduga telah menjual sabu tersebut. Tetapi, TR
belum berhasil ditemukan dan di Puskesmas Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara diamankan satu unit Mobil Ambulance Toyota Kijang Innova warna putih, BL 1025 KK.
“Mobil ambulance tersebut diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan itu diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan ke Kota Langsa.




