Rantauprapat, Nusnet.news- Ungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 (dua) orang penjual Narkoba jenis sabu berinisial HD Als Lomo (39), alamat Bandar Gula Utara Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, DR Als Alan (61) alamat Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Jumat 26/01/2024.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIk, MH melalui Kasi Humas, Minggu 04 Februari 2024 mengatakan bahwa Kasatres Narkoba AKP Roberto. P. Sianturi, SH dengan timnya telah berhasil menangkap para pelaku penjual sabu tersebut didua tempat berbeda yakni TKP I ( pertama ) pada hari Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30.Wib di jalan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Saat itu anggota timnya berhasil menangkap pelaku HD Als Lomo berikut barang bukti sebagai berikut :

- 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,97 gram bruto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna.
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna hitam Nopol BK 6087 ZQ.
Berdasarkan keterangan tersangka HD Als Lomo narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan DANI melalui perantara yang bernama DR Als Alan.




