Labuhanbatu, Nusnet.news- 6 orang di nyatakan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan memiliki ganja oleh Tim opsnal satres narkotika Polres Labuhanbatu, di Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, SH, Sabtu (28/01/2024)
AKP Porlando Napitupulu, menyebutkan pihaknya telah mengamankan 6 orang pria warga Dusun Setia Desa Emplasmen Bilah Hulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan serta mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama
Identitas tersangka ini yaitu DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS (36) dan BS (56), pengungkapan “pesta” ganja itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, terkait 6 warga itu dan langsung bertindak ke lokasi dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal,” ungkap AKP Porlando Napitupulu.

Kemudian AKP Porlando Napitupulu menjelaskan
bahwa Selasa 23 Januari 2024, sekira pukul 19:30 Wib oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan penyelidikan atas informasi peredaran ganja, setelah turun ke lokasi dimaksud dan kemudian didapati sebanyak 6 orang pria yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.




