Rantauprapat, Nusnet.news- Personel Satres Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu menggerebek gubuk yang dijadikan lapak transaksi sabu, selain mengamankan seorang terduga pelaku bandar, belasan paket sabu dan alat isap, uang tunai serta puluhan plastik klip kosong turut diamankan petugas, di Dusun Aek Pala, Desa Janji, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024.
Pada pengerebekan tersebut, B-N alias Bahar (41) warga setempat, terduga pelaku badar sabu diamankan personel dari tim gabungan Unit I dan II Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi beserta Kanit I IPDA Ramadhan Hilal dan Kanit II IPDA Ropensus Manik SH, saat melakukan pemaketan dari plastik klip sedang ke plastik klip-klip kecil.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, menyebutkan, terkait yang diamankan Satres Narkoba merupakan pelaku tindak pidana Narkotika yang berstatus sebagai bandar.
“Dan ditempat ini pelaku mendirikan 2 Gubuk yang dijadikan lapak, yaitu 1 gubuk dijadikan lapak yang digunakan sebagai lokasi transaksi dan 1 gubuk lainnya dijadikan lapak untuk mengkonsumsi sabu,” sebutnya.




