Rantauprapat, Nusnet.news- Dalam rangka menciptakan wilayah bebas Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pria berinisial JD alias JULI, 36 thn, Lk. V Kel. Aek Kanopan Timur Kab. Labuhanbatu Utara, HI alias TIMBUL, 36 thn, Desa Pondok Ladang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan AR alias AHYAR, 38 thn, Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara berhasil diringkus saat membawa sabu seberat 19,04 gram. Kamis (11/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP ROBERTO P. SIANTURI, SH menyampaikan bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2023 sekira Pukul 14.30 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhan Batu mendapat Dumas mengenai adanya orang yang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di 2 TKP yang berbeda. Dari TKP pertama di Desa Kelapa Sebatang di dapatkan 2 (dua) orang tersangka yang memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa Narkotika jenis Sabu JD alias JULI dan HI alias TIMBUL serta menemukan barang bukti berupa sabu seberat berat 19,04 gram netto.




