Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap kedua orang tersebut dan keduanya menerangkan benar bahwasannya barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu yang diamankan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial A yang beralamat di daerah Kampung Baru yang kemudian Sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang yang bernama AR alias AHYAR dirumahnya yang beralamat di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya team Opsnal melakukan pencarian terhadap A namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap AR alias AHYAR sebagai orang yang menyuruh kedua laki-laki sekaligus penerima Sabu tersebut. Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib tim opsnal berhasil meringkus AR alias AHYAR dirumahnya.
Selanjutnya JD alias JULI, HI alias TIMBUL dan AR alias AHYAR serta Barang Bukti yg disita diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)




