Rantauprapat, Nusnet.news- Merespon keresahan masyarakat,.Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, menggerebek sarang narkoba dan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu
Pelaku berisial ER alias Elvan (21) warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom Kec. Kualuh Hulu. Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tak berkutik saat disergap di Pasar 7 Desa Londut Kec.Kualuh Hulu Sabtu Pagi (6/1/2024) sekira pukul 8.30.Wib. Tepatnya diperkebunan Sawit milik warga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH Senin (8/1/2024) membenarkan penangkapan pemilik barang haram tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan Pelaku dan Pelaku telah melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasi Humas.

Dijelaskannya, penangkapan Pelaku ER alias Elvan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah Gubuk di tengah perladangan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, hal itu dibuktikan dengan ramainya masyarakat yang halu lalang mendatangi Kelokasi gubuk tersebut.




