Mendapat info berharga itu, sambung Parlando, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, sekira Pukul 05.30 Wib, turun kelokasi guna melakukan penyidikan.
Setibanya dilokasi, tim melakukan pengintaian sekitar Lokasi Gubuk yang diduga merupakan Tempat Transaksi Narkotika Jenis Shabu, berkisar 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target didalam gubuk tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku ER alias Elvan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,31 gram, yang didapat dari dalam tas pinggang pelaku.

“Setelah memastikan target didalam gubuk, pada Pukul 08.30 Wib, tim yang dipimpin Kapolsek melakukan penggrebekan kegubuk yang berada ditengah perladangan sawit itu dan berhasil meringkus pelaku, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas Pinggang milik pelaku ER alias Elvan seberat 9,31 gram “jelasnya
Selain narkoba jenis sabu sabu seberat 9,31 gram petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa,1 unit timbangan Digital, 1unit Handphone Merk VIVO, 1unit Handphone Merk Nokia, 2 bungkus Plastik Klip besar berisikan bungkusan Plastik Klip Kecil Kosong, 10 buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari Botol Bekas Minuman, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah Jam Tangan Warna Hitam,1 buah Gunting, 2 buah Mancis, 3 buah Sekop Kecil Shabu, 1 buah Hekter kecil dan uang tunai Rp.645.000




