Labuhanbatu, Nusnet.news- Dalam waktu sepekan unit reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di dua tempat berbeda.
Adapun dua pelakui yakni, TN alias Tahan (22) warga Desa Sei Sanggul ditangkap Pada Kamis 7 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib di Ling V Kel Sei Berombang, sedangkan RS alias Ramalan (37) warga Dusun I ditangkap Pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib Gg Muhajirin Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir. Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbubatu.
Kedua pelaku polisi dengan kasus yang sama berkat informasi dari masyarakat kepada personel akan adanya melakukan transaksi narkotika dilingkungan mereka masing-masing.
Menindak lanjuti info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku dan saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti narkoba.

“Benar, Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil meringkus 2 Pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu dari dua tempat yang berbeda, dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika” Ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Kamis ( 20/12/2003 ).




