
Dijelaskan Parlando, dari 2 Pelaku mengamankan barang bukti, yakni dari pelaku TN alias Tahan Petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet hitam kecil, dan uang tunai sebesat Rp. 50.000 dan dari pelaku RS alias Ramalan 1 bungkus Sedang plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu, 7 bungkus Kecil plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis shabu, 10 bungkus kecil kosong plastik klip, 1 buah plastik klip sedang kosong, 1 satu buah bong dengan kaca pirex berisi diduga narkoba jenis shabu, 1 buah mancis
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 2 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut” Tutup Kasi Humas,(Uban)




