Asahan, Nusnet.news- Konflik Agraria Antara PT. Sari Persada Raya (SPR) dengan penggarap di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Sumut. Polres Asahan bersikap netral dan tegakkan hukum seadil-adilnya.” Selasa(19/12/2023)
PT. SPR telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani ke Mapolres Asahan.
Akibat dari sengketa lahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun menimbulkan terjadinya tindak pidana sebanyak 12 LP sudah tengah ditangani Polres Asahan diantaranya,
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 561 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 682 / IX / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 655 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 809 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 416 / V / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 605 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang melakukan Kekerasan terhadap Barang.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 632 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Pencurian buah kelapa sawit
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 553 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang Penganiayaan.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 604 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / 836 / XI / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
12 LP yang diajukan oleh PT. SPR tersebut sudah dijalankan maksimal oleh Polres Asahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat di wawancarai wartawan Kasatreskrim Polres Asahan AKP. Rianto SH., MAP. menjelaskan bahwa terhadap 12 laporan yang disampaikan oleh PT. SPR kepada Polres Asahan semua sudah dijalankan dengan tahapan tahapan sesuai aturan hukum. setiap warga negara yang membuat laporan di Polres Asahan ini pasti akan di tindak lanjuti.




