Kalteng, Nusnet.news -Dalam beberapa bulan terakhir ini dimana Ditkrimsus Polda Kalteng memeriksa khusus perdagangan ilegal POME/MIKO yang melibatkan PT Zoe Energi Company Limited.
Dimana terduga tersangka Dodit alias Tan ditahan di Polres Kota Waringin Barat, atas dugaan penadahan produk Limbah POME dari tersangka lain yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kota Waringin Barat, belum menginformasikan penahanan terduga pelaku berinisial DJP alias Tan Kuang Sun.
Sebagaimana diketahui dari beberapa sumber dimana DJP sudah ditahan oleh pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan perdagangan tanpa memiliki izin.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan sendiri berupa Miko dalam jumlah puluhan ton yang dikemas dalam bentuk kontainer yang patut diduga merupakan milik dari Zonergi Company Umited yang belakangan diketahui beralamatkan di Jakarta.
Masih dari sumber yang dipercaya diduga pihak Zoe Energi Company Limited yang mengaku sebagai BUMN perwakilan Negara RRC sudah menekunkan bisnis ekspor Miko ini sudah sekian tahun.




