OKI, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kajari OKI Hendri Hanafi, SH, MH. Mengungkapkan barang-barang bukti tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Bupati OKI HM. Djakfar Shodiq, perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Ketua PN Kayuagung, BNN OKI, Kadinkes OKI, serta insan pers.
“Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Juli hingga Desember 2023,” Ujar Kajari Hendri di Halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (13/12/2023).
Hendri mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum. Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk Barang Bukti Pakaian Dll dimusnahkan dengan cara dibakar.




