Hari ini kita musnahkan BB ini berasal dari 159 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya,” kata Hendri saat diwawancarai usai pemusnahan.
Diterangkannya, untuk barang bukti Narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total 300 gram, ekstasi sebanyak 66 butir, dan ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) hurub b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif” Pungkas Hendri. ( M.Tahan)




