Simalungun., Nusnet.news- Terkait laporan Riana Linawati Boru Banjarnahor penduduk Naga Tongah Kelurahan Pematang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan Kelompok Tani Nagata Makmur Tani tidak berdasarkan hukum, dan merusak nama baiknya sebagai Anggota DPRD Simalungun.
Samrin Girsang Jumat 8/12.kepada awak media menunjukkan bukti Surat Pernyataan Masyarakat (Kelompok Tani Nagata Makmur Tani yang di tanda tangani berjumlah 20 orang.
Samrin Girsang, mengatakan “sewaktu saya berkunjung ke kantor Kelompok Tani Nagata Makmur pengurus menceritakan bahwa Linawati Boru Banjarnahor telah mengutip Uang sebanyak Rp 4 juta dengan dalih akan dibelikanya pupuk kepada kelompok Tani”.
Setelah ditunggu pihak kelompok Tani, 4 bulan lebih pupuknya tak kunjung datang dan Linawati Boru Banjarnahor selalu berbelit belit ketika dihububungi pihak Pengurus Kelompok Tani Nagata Makmur.
Selanjutnya pihak Pengurus minta tolong kepada Samrin Girsang sebagai anggota DPRD Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara agar pupuknya atau Uang mereka dikembalikan karena telah berapa bulan tak terlaksana Ujar masyarakat kepada Girsang.




