Banda Aceh, Usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh, Zulmi kembali dibebaskan karena diduga tidak terlibat dalam kasus narkoba Sabtu, 25/11/2023.
Zulmi diperiksa Polda Aceh sebagai saksi atas kasus 20 Kg sabu yang diungkap pihak kepolisian pada 15 November 2022 lalu. Dia didampingi kuasa hukum diperiksa Polda Aceh selama 6 hari, terhitung sejak 17-23 November 2023.
Irvan, Fuadi dan Abass S Rachman, Sabtu (25/11/2023) selaku tim kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya Zulmi terbukti secara hukum tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika. Dan saat ini ia sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari, dugaan keterlibatan Klien kami Zulmi tidak terbukti.” ungkap Abass.
Abbas juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam menajalankan tugasnya. Terkait status Zulmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dicabut dan dikeluarkan berita acara serah-terima pada Kamis, 23 November 2023.




