Labura, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap 2( Dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba inisial SN alias Giman (39), penduduk Gang Nenas Desa Simpang Marbau Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan HSL alias Bedor (42) penduduk Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu – sabu. Minggu (19/11/23).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H (23/11/23) membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Atas informasi yang layak dipercaya bahwa di Gang Nenas Dusun 2 Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku SN Als Giman yang sering menjual narkotika jenis ditemukan barang bukti berupa shabu seberat bruto 0,58 gram.
Hasil interogasi Tem Sat Narkoba dimana pelaku SN als Giman mendapatkan barang haram tersebut dari temannya An.HSL Als Bedor.




