Kemudian saat itu juga langsung sekira pukul 18.15 Wib, Team mengamankan tersangka HSL Alias BEDOR di Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara serta membenarkan bahwa asal narkotika jenis sabu darinya.
Selanjutnya para tersangka berikut Barang bukti

- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,58 gram bruto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik-plastik klip kecil kosong.
- 2 (dua) buah kaca pirek kosong.
- 1 (satu) buah dompet emas.
- 9 (sembilan) lembar uang kertas bernilai total Rp 500.000,-.
- 1 (satu) unit handphone android merk Readme.
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,2 gram bruto.
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman Lasegar.
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo.
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung. dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Untuk proses hukum selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika.(Uban)




