PALI, Nusnet.news- Sat Resnarkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan 10,43 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua terduga pelaku pengedar pada Senin (20/11/2023).
Serbuk bening kristal tersebut diamankan dari tangan Frengki (35) dan Erlan (34), keduanya warga asal Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua orang ini.
Menurutnya barang bukti berikut kedua terduga pelaku pengedar ini diamankan Sat Resnarkoba Polres PALI disebuah pondok di jalan lintas desa pengabuan – harapan jaya.
” Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata Kasat Reskoba pada Rabu (22/11/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu lanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi, setibanya di TKP anggotanya melihat dua orang yang mencurigakan duduk di pondok.
” Kita langsung menyergap dan mengeledah kedua orang laki-laki yang mencurigai itu, hasilnya ditemukan barang bukti berupa serbuk bening kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar IPTU Hamdani.




