Dijelaskannya, barang bukti tersebut berupa 1 paket klip bening yang berisikan 10 paket klip bening dan 3 paket klip bening kecil yang di balut dalam tisu warna putih.
Barang bukti itu dalam dompet warna hitam putih merk dion, yang mana sabu itu telah di edarkan di wilayah Desa pengabuan dan Desa harapan jaya Kecamatan Tanah Abang.
” Mereka mengakui, bahwa haram tersebut milik mereka berdua Kongsi, dan sabu didapat membeli dari seseorang berinisial “K” (DPO),” Jelasnya Kasat Reskoba lagi.
Lanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.[M.Tahan]




