PALI, Nusnet.news – Wakapolres PALI KOMPOL Parida Farillah SH, didampingi Kabag OPS Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH, bersama aparat kepolisian setempat aktif mengawal proses eksekusi lahan dalam sebuah kasus perdata yang sedang berlangsung.
Pengamanan Eksekusi Lahan Kasus Perdata tersebut berlangsung di Jalan Merdeka RT. 02 RW. 01 Kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/11/2023).
Adapun lahan yang menjadi objek sengketa, merupakan lahan seluas lebih kurang 20 Meter X lebar 45 Meter, yang digugat oleh seorang bernama Romayanti bin Rohman, dan dinyatakan menang dalam perkara itu.
Eksekusi ini berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mre jo Nomor 35/PDT/2020/PT PLG jo Nomor 5129 K/Pdt/2022 jo Nomor 16/Pdt.Bth/2023/PN Mre, tanggal 02 November 2023.
Selain itu juga diperkuat dengan Surat dari Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : W6-U6/2237/PAN/HK2.4/XI/2023, tanggal 02 November 2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mre.




