PALEMBANG, Nusnet.news- Pemerintah multi menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada tahun ini.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.
Penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.
Menurutnya, dengan pemblokiran yang dilakukan Polri, maka kendaraan itu otomatis tidak memiliki surat resmi alias bodong. Sehingga, kendaraan itu tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan
“Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya mengharap kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” terangnya.
Dijelaskan Fatoni, pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Uang pajak itu, lanjutnya, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.




