Labuhanbatu, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka HB alias P yang diduga merupakan bandar sabu antar provinsi dari kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Dusun Banjar Tengah Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 lalu, Pukul 17.40 WIB di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jum,at (06/10/23)
Kapolres Labuhanbatu menyebut, sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).




