“Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen
pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,’ ujar Kapolres Labuhanbatu.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit hp android merk Samsung, terang Kasat Narkoba. “Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P, sebut James Hutajulu.

Karena tidak ingin pelakunya menghilang, papar Kapolres Labuhanbatu, kemudian dilakukan penyelidikan secepatnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P pada hari Senin tanggal 25 September 2023, Pukul 21.30 WIB, di kediamannya Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka HB Alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya.




