Medan, Nusnet.news- Setelah Tiur Wahyuni Zulyanti (44) menghadiri audensi terkait Laporan pasal 421 tentang kejahatan jabatan diruang Bharadaksa Direktorat Reserse Krimum Polda sumut atas undangan Direktur Reserse Krimum Polda sumut Kombes (Pol) Sumaryono, kamis (7/09/2023) terkait perihal ini Yanti terus memberikan informasi ke Yanduan Propam Polri.
Yanduan Propam Polri dan Propam Polri terus mengawasi dan memantau setiap penanganan Laporan pasal 421 KUHP di Polda Sumut.
Sebelumnya penyidik AKP A Nainggolan menjabat sebagai Plt Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda sumut sempat melimpahkan laporan tersebut ke Sat reskrim polres Binjai,surat pelimpahan tersebut ditanda tangani mantan Kasubdit 1 Kamneg AKBP (Pol) Afhdal junaidi yang saat ini menjabat Asisten pribadi Kapoldasu Irjen (Pol) Agung imam setya efendi.Sehingga perbuatan mantan Kasubdit 1 Kambeg AKBP(Pol) Afhdal Junaidi merupakan tindakan sewenang -wenang padahal katanya pihak Poldasu mengetahui jika salah satu yang menjadi terlapor adalah Walikota Binjai Drs Amir Hamzah sendiri.




