Demikian bincang Tiur Wahyuni Zulyanti kepada Media Senin (11/9/2023) dimedan.
Dengan perjuangan yang menguras pikiran sempat berdebat hukum dengan Karo Wassidik Bareskrim Polri akhirnya laporan pasal 421 KUHP kembali ditangani pihak Poldasu tetapi kemudian penangan laporan yang ditangani AKP A Nainggolan tidak becus bertele tele sepertinya ada indikasi melindungi terlapor tidak dengan presisi dan sesuai tugas Polri orang yang tidak ada kaitan dalam laporan diperiksa sehingga memperlama proses terlapor menjadi tersangka.
Dengan bukti bukti dan logika hukum dan dasar hukum kemudian Yanti menjelaskan pada audensi tersebut kamis (7/09/2023) kalau laporannya sudah terpenuhi, bahwasanya para terlapor melawan putusan pengadilan Mahkamah Agung tentang pembagian gaji PNS pria yang menceraikan istri.
Sehingga Propam polri melalui Yanduan Propam polri menyetujui permintaan Tiur wahyuni berdasarkan dari Polri Presisi dan 16 Program Prioritas Kapolri.( S.Hadi Purba)




