OKI,Nusnet.news – Tiga Aset Daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten OKI yaitu Gedung Kantor Bupati Lama, Hotel Kembar Teluk Gelam dan Eks Kantor Koperasi dan UMKM yang di Hibahkan Untuk Kejaksaan Negeri OKI tidak sesuai dengan prosedur dan terdekteksi melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana menurut Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri ) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah telah diterangkan didalamnya Menjelaskan bahwa Pemerintah Daerrah Dalam Proses Penghibaan Aset harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Guna mengkonfirmasi hal ini, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH, MH belum lama. Ini disela-sela rapat mengatakan” Terkait dengan 3 gedung yang dihibahkan, kita tidak mengetahui hal itu, ini juga baru tau dari Awak media, coba tanyakan di bagian Aset Pemda OKI mungkin lebih Jelas informasihnya”Terang Abdiyanto, ketika di singgung penghibahan aset Daerah itu,
Apakah ini sesuai mekanisme yang ada, Abdiyanto dengan tergesah gesah menjawab, selagi itu untuk kepentingan Positif dan bermanfaat kita setuju saja”tutup sambil izin meninggalkan wawancara untuk mengadakan rapat internal.




