Lampung, Nusnet.news- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan laporan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja dana hibah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lampung Tengah, dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (8/5/2023).
Dalam keterangan persnya Ketua Umum DPP KAMPUD pada Rabu (6/9/2023), Seno Aji menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2021 telah merealisasikan belanja dana hibah di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)dengan nilai ratusan juta rupiah, dan menilai bahwa proses realisasi belanja dana hibah tersebut diduga disalahgunakan dan mengarah pada unsur korupsi.
“Adapun modus operandi dalam dugaan KKN belanja dana hibah pada DPPPA Kabupaten Lampung Tengah ini yaitu belanja dana hibah fiktif”, kata Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal low profil ini juga menjelaskan bahwa dengan adanya dugaan modus operandi belanja dana hibah fiktif maka realisasi dana hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.




