Teks foto: Personil Satlantas Polres Labuhanbatu melakukan tindakan kepada pelanggar lalulintas
Rantauprapat, Nusnet.news- Berdasarkan surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/487/VI/HUK.6.5./2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan Laka Lantas, Polres Labuhanbatu telah membentuk Tim Khusus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang melaksanakan kegiatan dalam bentuk Patroli.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, SIK menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas ada 8 jenis yaitu pengemudi ranmor yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.




